Selasa, 16 Agustus 2011

Klasifikasi tanah


Sistem klasifikasi tanah adalah suatu sistem pengaturan beberapa jenis tanah yang berbeda-beda tapi mempunyai sifat yang serupa kedalam kelompok-kelompok dan subkelompok-kelompok berdasarkan pemakaian-pemakaiannya. Sebagian besar sistem klasifikasi tanah yang telah dikembangkan untuk tujuan rekayasa didasarkan pada sifat-sifat indeks tanah yang sederhana seperti distribusi ukuran dan plastisitas.

2.3.1 Klasifikasi Berdasarkan Tekstur
            Dalam arti umum, yang dimaksud dengan tekstur tanah adalah keadaan permukaan tanah yang bersangkutan. Tekstur tanah dipengaruhi oleh ukuran tiap-tiap butir yang ada didalam tanah. Pada umumnya tanah asli merupakan campuran dari butir-butir yang mempunyai ukuran yang berbeda-beda. Dalam sistem klasifikasi tanah berdasarkan tekstur , tanah diberi nama atas dasar komponen utama yang dikandungnya , misalnya lempung berpasir, lempung berlanau dan seterusnya.

2.3.2 Klasifikasi Berdasarkan Pemakaian
            Klasifikasi berdasarkan tekstur adalah relatif sederhana karena ia hanya didasarkan distribusi ukuran tanah saja. Dalam kenyataannya , jumlah dan jenis dari mineral lempung yang terkandung oleh tanah sangat mempengaruhi sifat fisis tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu, kiranya perlu untuk memperhitungkan sifat plastisitas tanah yang disebabkan adanya kandungan mineral lempung , agar dapat menafsirkan ciri-ciri suatu tanah. Karena sistem klasifikasi berdasarkan tekstur tidak memperhitungkan plastisitas tanah dan secara keseluruhan tidak menunjukkan sifat-sifat tanah yang penting , maka sistem tersebut dianggap tidak memadai untuk sebagian besar dari keperluan teknik. Pada saat sekarang ada dua sistem klasifikasi tanah yang selalu dipakai oleh para ahli teknik sipil. Sistem-sistem tersebut adalah: Sistem klasifikasi AASHTO dan Sistem klasifikasi Unified.
            Pada Sistem Klasifikasi AASHTO dikembangkan dalam tahun 1929 sebagai Plublic Road Adminis tration Classification Sistem. Sistem ini sudah mengalami beberapa perbaiakan. Klasifikasi ini didasarkan pada kriteria dibawah ini:
1)      Ukuaran butir :
     Kerikil: bagian tanah yang lolos ayakan dengan diameter 75 mm dan yang tertahan di ayakan No.20 (2mm).
     Pasir: bagian tanah yang lolos ayakan No 10 (2mm) dan yang tertahan pada ayakan No. 200 (0,075mm).
     Lanau dan lempung: bagian tanah yang lolos ayakan No. 200.
2)    Plastisitas:
     Nama berlanau dipakai apabila bagian-bagian yang halus dari tanah mempumyai indeks plastisitas sebesar 10atau kurang. Nama berlempung dipakai bila mana bagian-bagian yang halus dari tanah mempunyai indeks plastik sebesar 11 atau lebih.
3)    Apabila batuan ( ukurannya lebih besar dari 75mm) ditemukan didalam contoh tanah yang akan ditentukan klasifikasi tanahnya , maka batuan-batuan tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu. Tetapi persentase dari batuan yang dikeluarkan tersebut harus dicatat.
Sistem Klasifikasi Unified diperkenalkan oleh Casagrande  dalam tahun 1942 untuk digunakan pasa pekerjakaan pemnuatan lapanagn terbang yang dilaksakan oleh The Army Corps of Engineering selama perang dunia II. Dalam rangka kerja sama dengan United States Bureauof Reclamation tahun 1952, sistem ini disempurnakan.Sistem ini mengelompokkan tanah kedalam dua kelompok besar yaitu:
1)  Tanah berbutir kasr (coarse-grained-soil), yaitu: tanah kerikil dan pasir dimana kurang dari 50% berat total contoh tanah lolos ayakan No.200. Simbol dari kelompok ini dimulai dengan huruf awal G atau S. G adalah untuk kerikil (gravel)atau tanah berkerikil dan S adalah untuk pasir (sand) atau tanah berpasir.
2)  Tanah berbutir halus (fine-granied-soil), yaitu tanah dimana lebih dari 50% berat total contoh tanah lolos ayakan No.200. Simbol dari kelompok ini dimulai dengan huruf awal M untuk lanau (silt) anorganik, C untuk lempung (clay) anorganik, dan O untuk lanau-organikdan lempung-organik.
            Simbol-simbol lain yang digunakan untuk klasifikasi USCS:
                        W : Well Graded ( tanah dengan gradasi baik )
                        P : Poorly Graded ( tanah dengan gradasi buruk )
                        L : Low Plasticity ( plasticitas rendah ) (LL<50)
                                    H : High Plasticity ( plasticitas tinggi ) (LL>50)

2.3.3 Perbandingan antara Sistem AASHTO dengan Sistem Unified
            Kedua sistem klasifikasi, AASHTO dan Unified, adalah didasarkan pada tekstur dan plastisitas tanah. Juga kedua sistem tersebut membagi tanah dalam dua kategori pokok, yaitu: berbutir kasar (coarse-grained) dan berbutir halus ( fine-grained), yang dipisahkan oleh ayakan No. 200. Menurut sistem AASHTO, suatu tanah dianggap sebagai tanah berbutir halus bilamana lebih dari 35% lolos ayakan No. 200. Menurut sistem Unified, suatu tanah dianggap sebagai tanh berbutir halus apabila lebih dari 50% lolos ayakan No. 200. Suatu tanah berbutir kasar yang megandung kira-kira 35% butiran halus akan bersifat seperti material berbutir halus.

1 komentar: